Sejarah




1.      Gambaran Umum Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura

Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jayapura nomor 14 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Jayapura No.10 Tahun 2008

tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kota Jayapura.

Berdasarkan Peraturan Walikota Jayapura tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja, Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura mempunyai susunan dan struktur organisasi

dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan umum dibidang  Pendapatan Asli Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.