Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas

Tugas Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura melaksanakan  urusan  Pemerintahan  Daerah  sebagai unsur penunjang urusan  Pemerintahan dibidang Pendapatan Daerah yang meliputi :

1.    Perencanaan,  Pendaftaran,  Pendataan , Penetapan, Penagihan dan Pengawasan, serta perumusan kebijakan Pendapatan  Daerah ; 

2.    Melaksanakan  tugas-tugas koordinasi dibidang Pendapatan Daerah;

3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota .

Fungsi

Badan Pendapatan Daerah  mempunyai fungsi :

1.    Menyusun Rencana dan Program Kerja dibidang Pendapatan Daerah ;

2.    Menyusun Kebijakan Teknis  pengelolaan Pendapatan ;

3.    Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan;

4.    Menyusun kebijakan teknis pembimbingan dan Koordinasi dalam penataan administrasi dibidang pendapatan daerah yang meliputi : Pendaftaran, Pendataan, Penetapan , dan Penagihan, serta pengawasan terhadap Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.